Peraturan

B. Peraturan dan Tata Tertib
            B.1. Peraturan Umum
            1. Anggota / pengunjung perpustakaan harus berpakaian rapih dan sopan.
2. Anggota / pengunjung minitipkan tas, map, jaket, jas, dan buku pribadi harus dititipkan di locker yang disediakan. Barang-Barang berharga harus dibawa.
3. Anggota / pengunjung harus mengisi daftar kunjungan di buku kunjungan.

B.2. Peraturan Peminjaman Bahan Pustaka
1. Setiap anggota berhak meminjam buku koleksi umum.
2. Jumlah pinjaman maksimal 1 buah buku.
3. Masa pinjam buku selama satu minggu, dan dapat diperpanjang satu minggu berikutnya jika tidak ada yang memesan.

B.3. Larangan
1. Anggota / pengunjung perpustakaan D3 STIAMI dilarang melakukan: merusak, merobek, mencoret, mengotori, bahan pustaka ataupun peralatan maupun sarana dan prasarana yang ada di perpustakaan.
2. Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman.
3. Membawa barang-barang milik pribadi kedalam ruang koleksi perpustakaan kecuali barang berharga.
4. Menggunakan kartu anggota milik orang lain.
5. Merokok, dan membuang sampah sembarang tempat.
6. Berpakaian tidak layak.
7. Berbicara keras dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung yang lain.
8. Menonaktifkan / meredam suara HP.

B.4. Pelanggaran dan Sanksi / Denda
Anggota / pengunjung perpustakaan D3 STIAMI yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi, berupa denda, teguran lisan, teguran tertulis, hingga dikeluarkan dari keanggotaan atau dikeluarkan dari D3 STIAMI (disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan). Berikut ini adalah jenis pelanggaran dan sanksi:
1. Anggota / pengunjung yang merusak, mengghilangkan, atau mencoret-coret bahan pustaka harus mengganti dengan buku baru yang sama, di tambah biaya processing, dan jika terlambat dikenakan denda keterlambatan sesuai tariff yang berlaku.
2. Apabila buku yang dihilangkan atau dirusak buku langka, maka pengunjung / anggota berkewajiban mengganti dengan judul lain yang pembahasan isinya relevan dengan buku yang hilang tesebut, dan ditambah biaya processing sesuai tarif yang berlaku.
3. Anggota yang terlambat mengambalikan buku-buku yang dipinjam untuk di copy dikenakan denda sesuai dengan tarif yang berlaku.
4. Angggota / penggunjung perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku-buku yang di pinjam untuk photo copy dikenakan denda sesuai tarif yang berlaku.