B.1. Peraturan Umum
1. Anggota / pengunjung
perpustakaan harus berpakaian rapih dan sopan.
2. Anggota / pengunjung minitipkan tas, map,
jaket, jas, dan buku pribadi harus dititipkan di locker yang disediakan.
Barang-Barang berharga harus dibawa.
3. Anggota / pengunjung harus mengisi daftar
kunjungan di buku kunjungan.
B.2. Peraturan Peminjaman Bahan Pustaka
1. Setiap anggota berhak meminjam buku koleksi
umum.
2. Jumlah pinjaman maksimal 1 buah buku.
3. Masa pinjam buku selama satu minggu, dan
dapat diperpanjang satu minggu berikutnya jika tidak ada yang memesan.
B.3. Larangan
1. Anggota / pengunjung perpustakaan D3 STIAMI
dilarang melakukan: merusak, merobek, mencoret, mengotori, bahan pustaka
ataupun peralatan maupun sarana dan prasarana yang ada di perpustakaan.
2. Membawa buku keluar tanpa melalui proses
peminjaman.
3. Membawa barang-barang milik pribadi kedalam
ruang koleksi perpustakaan kecuali barang berharga.
4. Menggunakan kartu anggota milik orang lain.
5. Merokok, dan membuang sampah sembarang
tempat.
6. Berpakaian tidak layak.
7. Berbicara keras dan membuat kegaduhan
sehingga mengganggu pengunjung yang lain.
8. Menonaktifkan / meredam suara HP.
B.4. Pelanggaran dan Sanksi / Denda
Anggota / pengunjung perpustakaan D3 STIAMI
yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan
sanksi, berupa denda, teguran lisan, teguran tertulis, hingga dikeluarkan dari
keanggotaan atau dikeluarkan dari D3 STIAMI (disesuaikan dengan jenis pelanggaran
yang dilakukan). Berikut ini adalah jenis pelanggaran dan sanksi:
1. Anggota / pengunjung yang merusak,
mengghilangkan, atau mencoret-coret bahan pustaka harus mengganti dengan buku
baru yang sama, di tambah biaya processing, dan jika terlambat dikenakan
denda keterlambatan sesuai tariff yang berlaku.
2. Apabila buku yang dihilangkan atau dirusak
buku langka, maka pengunjung / anggota berkewajiban mengganti dengan judul lain
yang pembahasan isinya relevan dengan buku yang hilang tesebut, dan ditambah
biaya processing sesuai tarif yang berlaku.
3. Anggota yang terlambat mengambalikan
buku-buku yang dipinjam untuk di copy dikenakan denda sesuai dengan tarif yang
berlaku.
4. Angggota / penggunjung perpustakaan yang
terlambat mengembalikan buku-buku yang di pinjam untuk photo copy dikenakan
denda sesuai tarif yang berlaku.